Pelayanan "Jelita Jiwa" Hadirkan Kemudahan Administrasi bagi Warga Rentan di Wukirsari
Pemerintah Kalurahan Wukirsari bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman melaksanakan pelayanan "Jelita Jiwa" (Jemput Bola Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Sakit Berat, Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, dan Orang dengan Gangguan Jiwa). Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 9 Mei 2025, dengan Subiyati (67 tahun), warga Padukuhan Sruni, sebagai salah satu penerima layanan.
Pelayanan dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door), di mana petugas dari Dukcapil Sleman datang ke kediaman warga yang membutuhkan, didampingi oleh Dukuh Sruni, Purwanto, serta anggota keluarga. Dalam kunjungan tersebut, dilakukan perekaman data untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), menyesuaikan dengan kondisi fisik dan lokasi pemohon.
Program inovatif Jelita Jiwa merupakan wujud kolaborasi antara Dukcapil Sleman, pemerintah kapanewon dan kalurahan, serta keluarga dan pemohon itu sendiri. Inisiatif ini juga mengacu pada ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 mengenai peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan.
Dengan diterbitkannya KTP-el, warga yang memiliki keterbatasan diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan pemerintah serta berbagai fasilitas sosial lainnya. Program Jelita Jiwa bukan hanya memberikan kemudahan administratif, tetapi juga mencerminkan kepedulian dan komitmen pemerintah dalam menjangkau kelompok masyarakat yang rentan.
Diharapkan, layanan ini terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menjadi bagian dari upaya memperkuat inklusivitas dalam pelayanan publik.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin