Pemerintah Kalurahan Wukirsari Menggelar Rapat Terpadu Pembahasan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang RKPKal Tahun Anggaran 2027

29 September 2026
Admin Wukirsari
Dibaca 2 Kali
Pemerintah Kalurahan Wukirsari Menggelar Rapat Terpadu Pembahasan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang RKPKal Tahun Anggaran 2027

WUKIRSARI – Pemerintah Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, melaksanakan Rapat Terpadu Pembahasan Rancangan Peraturan Kalurahan Wukirsari tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun Anggaran 2027, pada Selasa, 29 September 2026.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sadewa Lantai 2 Balai Kalurahan Wukirsari dan dihadiri oleh seluruh anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), Kasi, Kaur, serta staf Kalurahan Wukirsari.

Rapat terpadu ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dan pembahasan RKPKal Tahun Anggaran 2027. Melalui pembahasan bersama, Pemerintah Kalurahan dan BPKal melakukan penyelarasan terhadap rancangan program dan kegiatan yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan pada tahun mendatang.

Acara diawali dengan sambutan Carik Kalurahan Wukirsari, H. Ruswantoro, S.E., M.IP. Dalam sambutannya, Carik Wukirsari menyampaikan pentingnya koordinasi dan pembahasan secara terpadu agar rancangan RKPKal dapat disusun secara terarah serta memperhatikan kebutuhan dan prioritas pembangunan kalurahan.

Setelah itu, Sambutan Ketua BPKal Wukirsari, H. Tujahmin, S.Ag. Kehadiran seluruh anggota BPKal bersama jajaran Pemerintah Kalurahan menjadi bagian dari proses pembahasan bersama untuk memastikan rancangan perencanaan kerja kalurahan dapat dibahas secara menyeluruh.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan Peraturan Kalurahan tentang RKPKal Tahun Anggaran 2027. Berbagai masukan dan pembahasan dilakukan secara bersama sebagai bagian dari upaya menyusun perencanaan pembangunan yang sesuai dengan arah kebijakan dan kebutuhan masyarakat Kalurahan Wukirsari.

Melalui rapat terpadu ini, diharapkan penyusunan RKPKal Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara tertib, terarah, dan partisipatif. Sinergi antara Pemerintah Kalurahan dan BPKal menjadi bagian penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat bagi masyarakat (admweb)