Lurah Wukirsari Handung Tri Rahmawan Menghadiri Penyerahan Perbup tentang Batas Kalurahan se-Kabupaten Sleman
SLEMAN – Lurah Wukirsari, Handung Tri Rahmawan, menghadiri acara penyerahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kalurahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman pada Senin, 12 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sembada, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, dan diikuti oleh perwakilan 17 kalurahan penerima Perbup.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, jajaran kepala perangkat daerah Kabupaten Sleman, serta para lurah se-Kabupaten Sleman.
Penyerahan Perbup ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperjelas dan menetapkan batas wilayah kalurahan secara administratif dan hukum. Kejelasan batas wilayah menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan wilayah yang tertib dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penegasan batas wilayah. Ia menekankan bahwa kejelasan batas kalurahan sangat penting untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta mencegah potensi konflik antarwilayah.
Bupati juga meminta para lurah, khususnya yang wilayahnya berbatasan langsung dengan kabupaten atau kota lain, untuk terus mengawal dan memahami dokumen batas wilayah dengan baik. Dengan demikian, penataan administrasi dan pelaksanaan pembangunan di wilayah perbatasan dapat berjalan lebih optimal serta selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Abu Bakar, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga semester pertama tahun 2026, penegasan batas kalurahan di Kabupaten Sleman telah mencakup 86 kalurahan dengan total 498 pilar batas, atau mencapai 100 persen dari target. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 kalurahan telah ditetapkan batas wilayahnya melalui Peraturan Bupati, setara dengan 90,7 persen dari target yang ditetapkan.
Penyerahan Perbup secara langsung oleh Bupati Sleman kepada para lurah menjadi salah satu tahapan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah kalurahan.
Bagi Kalurahan Wukirsari, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman mengenai administrasi kewilayahan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejelasan batas wilayah juga diharapkan dapat menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penegasan batas wilayah yang jelas dan berkekuatan hukum, Pemerintah Kabupaten Sleman bersama pemerintah kalurahan diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi, menjaga hubungan baik antark wilayah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin tertib dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kalurahan Wukirsari berkomitmen mendukung tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan wilayah yang berkelanjutan demi pelayanan masyarakat yang semakin baik. (admweb)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin