Sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia, Perkuat Pemahaman Penempatan Aman dan Pelindungan PMI

14 Oktober 2026
Admin Wukirsari
Dibaca 1 Kali
Sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia, Perkuat Pemahaman Penempatan Aman dan Pelindungan PMI

WUKIRSARI — Pemerintah Kalurahan Wukirsari bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY menggelar kegiatan Sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada Rabu, 14 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Sadewa Lantai II Balai Kalurahan Wukirsari. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penempatan tenaga kerja ke luar negeri secara prosedural, sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya pelindungan hak-hak pekerja migran Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur pelindungan bagi calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja. Regulasi tersebut juga menegaskan pentingnya peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penempatan dan pelindungan pekerja migran.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Elly Supriyanti, A.S. nya penempatan Pekerja Migran Indonesia yang aman, prosedural, dan bermartabat, sekaligus memberikan pelindungan terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air.

 S.Psi., M.Ec.Dev., Kepala Bidang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi (P2TKPKKTrans) DIY. Dalam kesempatan tersebut, materi yang disampaikan berfokus pada kebijakan penempatan tenaga kerja luar negeri, termasuk pentingnya pemahaman terhadap prosedur penempatan dan kesiapan calon pekerja sebelum bekerja di negara tujuan.

Selanjutnya, Kompol Nandang Rohman, S.H., M.H. dari Polda DIY hadir sebagai narasumber dengan materi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pembahasan ini memberikan pemahaman mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan dan praktik perekrutan ilegal yang dapat menempatkan calon pekerja migran dalam situasi berbahaya. Masyarakat diharapkan lebih cermat dalam menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri, memeriksa legalitas pihak perekrut, serta memastikan kejelasan kontrak dan dokumen kerja.

Materi berikutnya disampaikan oleh Rahayu Widi Nuryani, S.H., M.H., Ketua Komisi C DPRD DIY, yang membahas peran legislatif dalam mendukung tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri. Materi ini menyoroti pentingnya dukungan kebijakan, pengawasan, serta sinergi antarpemangku kepentingan untuk mewujudkan sistem penempatan pekerja migran yang aman, tertib, dan memberikan kepastian pelindungan bagi masyarakat.

Sementara itu, Agung Hidayat, S.H. dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY menyampaikan materi mengenai mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia serta peran pemerintah dalam pelindungan pekerja migran. Melalui materi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi, memenuhi persyaratan administrasi, memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja, serta mengetahui akses layanan pelindungan yang tersedia bagi calon pekerja migran dan keluarganya.

Penyelenggaraan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi masyarakat mengenai peluang kerja di luar negeri yang disertai pemahaman terhadap risiko dan aspek pelindungan. Keinginan untuk memperoleh pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga perlu diimbangi dengan informasi yang benar, persiapan yang memadai, serta kepatuhan terhadap prosedur penempatan yang berlaku.

Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga legislatif, instansi ketenagakerjaan, dan masyarakat diharapkan mampu mendukung terwujud nya penempatan Pekerja Migran Indonesia yang aman, prosedural, dan bermartabat, sekaligus memberikan pelindungan terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air.(admweb)