Sosialisasi Padat Karya Tahun 2026 di Wukirsari, Dorong Pengembangan Potensi Desa dan Perluasan Kesempatan Kerja

12 Agustus 2026
Admin Wukirsari
Dibaca 1 Kali
Sosialisasi Padat Karya Tahun 2026 di Wukirsari, Dorong Pengembangan Potensi Desa dan Perluasan Kesempatan Kerja

Wukirsari, 11 Agustus 2026 — Pemerintah Kalurahan Wukirsari melaksanakan Sosialisasi Padat Karya Tahun 2026 pada Selasa (11/8/2026), bertempat di Ruang Rapat Sadewa Lantai II Balai Kalurahan Wukirsari. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan program padat karya sekaligus memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya.

Kegiatan diawali dengan sambutan Lurah Wukirsari, Handung Tri Rahmawan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber yang berasal dari KOHI, Kalasan Valley, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.

Dalam pemaparannya, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY menjelaskan mengenai PKPD (Padat Karya Pengembangan Potensi Desa). Program tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan potensi di tingkat desa/kalurahan sekaligus memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam pelaksanaannya, program padat karya mendapatkan dukungan berupa 100 zak semen serta HOK/upah bagi tenaga kerja. Sebanyak 40 orang tenaga kerja akan dilibatkan dengan sasaran utama masyarakat pengangguran dan warga miskin yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Peserta tenaga kerja memiliki ketentuan usia minimal 18 tahun dan maksimal 63 tahun. Dari total 40 tenaga kerja tersebut, pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua kelompok, dengan komposisi masing-masing terdiri atas 2 orang koordinator, 4 orang tukang, dan 34 orang pekerja.

Pelaksanaan program direncanakan berlangsung selama 12 hari. Tahapan kegiatan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu persiapan, pengerjaan, dan finishing, sehingga proses pelaksanaan dapat berjalan secara terarah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Dalam hal waktu kerja, tenaga kerja diwajibkan melaksanakan kegiatan minimal 5 jam kerja per hari dan kegiatan dilaksanakan pada siang hari. Sementara itu, pemberian upah kepada tenaga kerja dilakukan setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain aspek pelaksanaan pekerjaan, dokumentasi juga menjadi bagian penting dalam kegiatan padat karya. Setiap tahapan kegiatan wajib dilengkapi dengan dokumentasi pelaksanaan sebagai bagian dari administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pelaksanaan Padat Karya Tahun 2026. Program ini diharapkan tidak hanya mendukung pembangunan dan pengembangan potensi wilayah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Wukirsari, khususnya masyarakat yang membutuhkan kesempatan kerja.

Padat Karya 2026 — bekerja bersama, membangun bersama, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.