Satpol PP DIY Menggelar Sosialisasi Kepemiluan Untuk Kelompok Jaga Warga Se Cangkringan
Kalurahan Wukirsari, 14 Juni 2023.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Kepemiluan dan Penyerahan Rompi Jagawarga. Penyelenggarakan kegiatan tersebut berdasarkan dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 22 tahun 2021 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga.
Bertempat di Rumah Makan Timbul Roso Jalan Cangkringan KM 3,5, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan, acara dihadiri oleh Panewu Cangkringan, Polsek Cangkringan serta kelompok jaga warga se Kapanewon Cangkringan.
Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk menyiapkan Jaga Warga dalam menciptakan kondusifitas pada pelaksanaan Pemilu serentak pada 2024 mendatang. Selain itu sosialisasi ditekankan pada proses pengamanan, menjaga dan memelihara ketentraman serta ketertiban dalam menghadapi proses penyelenggaraan Pemilu.
Dalam sambutannya, Sita Dewi Rani, S. STP. M. PA. Selaku Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat menyampaikan tentang fungsi dan peran kelompok jaga warga dimasyarakat. Disamping itu masyarakat setempat diajak untuk peduli dan menjaga lingkungannya masing-masing.
Selanjutnya, Ketua Komisi B DPRD DIY Andriana Wulandari, S.E. menyampaikan materi tentang peran kelompok Jaga Warga dalam mewujudkan pemilu yang damai di Daerah Istimewa Yogyakarta. Andriana juga menjelaskan Pergub DIY Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga.
Beliau menuturkan jika Kelompok Jaga Warga diselenggarakan berdasarkan asas kebersamaan, sukarela, kearifan lokal, gotong royong, swakarsa serta partisipasi. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan rompi secara simbolis yang diwakili oleh masing-masing Ketua Jaga Warga dari setiap Kalurahan yang ada di Kapanewon Cangkringan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin