BPKal Wukirsari Melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus BLT Desa Tahun 2024

30 Januari 2024
Admin Wukirsari
Dibaca 293 Kali
BPKal Wukirsari Melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus BLT Desa Tahun 2024

Kalurahan Wukirsari, 30 Januari 2024

Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Wukirsari menggelar Musyawarah Kalurahan Khusus Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2024 pada tanggal 30 Januari 2024. Acara ini berlangsung di Aula Utama Balai Kalurahan Wukirsari, dengan dihadiri oleh anggota BPKal, Lurah, Pamong serta Dukuh, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Wukirsari. Kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan dari Lembaga-Lembaga Kalurahan Wukirsari.

Musyawarah ini dilaksanakan dalam konteks Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4, yang menetapkan bahwa program perlindungan sosial, seperti bantuan langsung tunai desa, minimal 40% dari Dana Desa. Pemerintahan Kalurahan Wukirsari telah menganggarkan BLT tersebut untuk tahun anggaran 2024.

Suryanto selaku Wakil Ketua BPKal mewakili Ketua BPKal Wukirsari menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran semua peserta. Beliau juga memohon dukungan masukan dan usulan terkait data untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Harapan kita nanti tidak ada data yang ganda, Hasil dr kegiatan ini menghasilkan data yg riil yang bisa diterima oleh masyarakat” ucap Suryanto.

Lurah Wukirsari, Handung Tri Rahmawan dalam sambutannya juga mengucapkan terimakasih kepada BPKal Wukirsari karena telah melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus BLT Desa Tahun 2024. Beliau meminta supaya warga masyarakat yang layak menerima bantuan namun belum menerima bantuan dapat dimusyawarahkan supaya bisa mengakses bantuan yang dibutuhkan.

Lurah Handung menyampaikan harapannya agar BLT Desa dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Musyawarah ini menjadi wadah untuk berkoordinasi dan memastikan implementasi BLT Desa berjalan dengan efektif dan bermanfaat.

“Setelah melewati pandemi, harapan kami semoga semakin sedikit warga miskin atau warga rentan miskin di Kalurahan Wukirsari dan mohon kepada bapak ibu dukuh untuk mensosialisasikan kepada warga yang akan membuat SKTM harus dipastikan warga tersebut termasuk dalam DTKS” pungkasnya.