Sosialisasi Hukum Peralihan Hak Atas Tanah: Kolaborasi Kemenkumham DIY, LBH Harapan, dan Pemerintah
Kalurahan Wukirsari, 22 Februari 2024.
Bertempat di ruang Media Center Balai Kalurahan Wukirsari, Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenkumham DIY) bersinergi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harapan dan Pemerintah Kalurahan Wukirsari menyelenggarakan sosialisasi hukum peralihan hak atas tanah.
Acara ini dihadiri oleh peserta dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk perwakilan Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang terlibat dalam penyelesaian tukar-menukar tanah di Kalurahan Wukirsari, KelompokJaga Warga Wukirsari serta warga yang membutuhkan bantuan hukum. Tujuan utama sosialisasi adalah memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur hukum peralihan hak atas tanah, khususnya dalam konteks penyelesaian tukar-menukar tanah di kalurahan tersebut.
Sosialisasi ini juga dirancang untuk menjaga warga Wukirsari yang mungkin membutuhkan bantuan hukum. Melalui kolaborasi antara Kemenkumham DIY, LBH Harapan, dan Pemerintah Kalurahan, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam memahami hak dan kewajiban mereka terkait peralihan hak atas tanah.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan akan tercipta lingkungan hukum yang lebih transparan dan inklusif, menjadikan Kalurahan Wukirsari sebagai contoh bagi daerah lain dalam penyelesaian masalah hukum terkait tanah.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin