Pemerintah Kalurahan Wukirsari Melaksanakan Penyusunan SP Dan SOP tentang Adminduk
Kalurahan Wukirsari, 08 Desember 2022.
Dalam rangka meningkatkan kegiatan Pelayanan Dokumen dan Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kalurahan Wukirsari melaksanakan Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Bertempat di Ruang Rapat Sadewa Lantai Dua Balai Kalurahan Wukirsari, Penyusunan SP dan SOP dihadiri oleh Kasi dan Kaur Kalurahan Wukirsari serta Dukuh dari 24 Padukuhan di Kalurahan Wukirsari.
Acara dibuka oleh Kepala Urusan Tata Laksana Kalurahan Wukirsari Rosyid Ma’ruf, S.E. Dalam Sambutannya Rosyid Ma’ruf menyampaikan materi tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur. Beliau juga menjelaskan kaitan SP dan SOP dengan proses administrasi kependudukan di Kalurahan.
Materi selanjutnya diisi oleh Yuni Sri Astuti, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Jawatan Umum Kapanewon Cangkringan. Yuni Sri Astuti meminta kepada Dukuh untuk lebih teliti dan mengingatkan kepada warganya supaya melengkapi dokumen atau syarat sebelum mengurus administrasi kependudukan.
Bu Yuni menambahkan, penyusunan Standar Pelayanan dan SOP berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Dan Standar Pelayanan (SP) adalah standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin