Masa Berlaku KTP Elektronik Habis? Tidak Perlu Ganti Baru Kecuali Ubah Data, Hilang Atau Rusak
Jangan panik apabila KTP- Elektronik anda berakhir masa berlakunya atau ada masa kadaluwarsanya, karena KTP Elektronik anda masih tetap berlaku.
Hal ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013, dinyatakan KTP berlaku seumur hidup, UU Nomor 24 tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 huruf a yang mengamanatkan bahwa KTP Elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
Serta UU Nomor 24 tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 101 huruf c, Diamanatkan bahwa KTP Elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP Elektronik yang diterbitkan sejak Tahun 2011 tidak perlu diperpanjang walaupun habis masa berlakunya.
Warga hanya perlu mengganti KTP bila ada perubahan elemen data (alamat, status), hilang, atau rusak.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin