Kajati DIY bersama UGM Mengadakan Penyuluhan Datun Suluh Praja Kalurahan Wukirsari

22 Februari 2024
Admin Wukirsari
Dibaca 259 Kali
Kajati DIY bersama UGM Mengadakan Penyuluhan Datun Suluh Praja Kalurahan Wukirsari

Kalurahan Wukirsari, 22 Februari 2024

Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) berkolaborasi bersama dengan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) berkolaborasi bersama dengan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan. Penyuluhan hukum ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan program Datun Suluh Praja Kejati DIY. Sosialisasi tersebut juga membahas sewa alih fungsi dan sanksi penggunaan Tanah Kas Desa berdasarkan Pergub DIY No. 34 Tahun 2017.

 

Bertempat di Ruang Rapat Sadewa Lantai Dua Kantor Kalurahan Wukirsari, penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Lurah, Carik, Pamong Kalurahan dan Staf serta Dukuh. Topik yang diangkat dalam penyuluhan ini yaitu “Izin Pengelolaan Tanah Kas Desa”.

 

Dalam Sambutannya, Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., M.A., LL.M., Kerja Sama dalam Suluh Praja merupakan hasil dari kolaborasi antara Fakultas Hukum UGM dan Kejati DIY. Beliau berharap Kalurahan Wukirsari nantinya dapat menjadi desa binaan Kejati DIY serta Fakultas Hukum UGM.

 

Dalam kesempatan yang sama, Lurah Wukirsari Handung Tri Rahmawan mengucapkan terimakasih atas sosialisasi Suluh Praja tersebut. diharapkan setelah acara sosialisasi Suluh Praja, Pamong dapat bekerja dengan lebih teliti dan lebih bijak memberikan keputusan.

 

“Setelah kegiatan ini, semoga nanti kami semakin bijak dan teliti dalam menjalankan tugas” kata Lurah Handung.

 

Suluh Praja adalah pendampingan hukum bagi kalurahan Kalurahan agar permasalahan dan pertanyaan tentang kewenangan yang ada di kalurahan dapat dikonsultasikan dan nantinya ditindaklanjuti oleh JPN baik dalam bentuk pertimbangan hukum, bantuan hukum maupun tindakan hukum lain. di Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan. Penyuluhan hukum ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan program Datun Suluh Praja Kejati DIY. Sosialisasi tersebut juga membahas sewa alih fungsi dan sanksi penggunaan Tanah Kas Desa berdasarkan Pergub DIY No. 34 Tahun 2017.

Bertempat di Ruang Rapat Sadewa Lantai Dua Kantor Kalurahan Wukirsari, penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Lurah, Carik, Pamong Kalurahan dan Staf serta Dukuh. Topik yang diangkat dalam penyuluhan ini yaitu “Izin Pengelolaan Tanah Kas Desa”.

Dalam Sambutannya, Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., M.A., LL.M., Kerja Sama dalam Suluh Praja merupakan hasil dari kolaborasi antara Fakultas Hukum UGM dan Kejati DIY. Beliau berharap Kalurahan Wukirsari nantinya dapat menjadi desa binaan Kejati DIY serta Fakultas Hukum UGM.

Dalam kesempatan yang sama, Lurah Wukirsari Handung Tri Rahmawan mengucapkan terimakasih atas sosialisasi Suluh Praja tersebut. diharapkan setelah acara sosialisasi Suluh Praja, Pamong dapat bekerja dengan lebih teliti dan lebih bijak memberikan keputusan.

“Setelah kegiatan ini, semoga nanti kami semakin bijak dan teliti dalam menjalankan tugas” kata Lurah Handung.

Suluh Praja adalah pendampingan hukum bagi kalurahan Kalurahan agar permasalahan dan pertanyaan tentang kewenangan yang ada di kalurahan dapat dikonsultasikan dan nantinya ditindaklanjuti oleh JPN baik dalam bentuk pertimbangan hukum, bantuan hukum maupun tindakan hukum lain.