Sosialisasi Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung Rumah Tunggal Digelar di Kalurahan Wukirsari

15 Juli 2025
Admin Wukirsari
Dibaca 57 Kali
Sosialisasi Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung Rumah Tunggal Digelar di Kalurahan Wukirsari

Wukirsari — Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi pembangunan gedung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Tunggal pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Sadewa Lantai 2, Balai Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan.

Kegiatan ini diikuti oleh Pamong dan Staf Kalurahan serta Dukuh di Wukirsari. Bertindak sebagai narasumber, Hidayat Nor Amin, staf DPMPTSP Kabupaten Sleman, memaparkan materi secara rinci terkait landasan hukum dan prosedur pengajuan dispensasi PBG.

Dalam pemaparannya, Hidayat menjelaskan bahwa pemberian dispensasi PBG Rumah Tunggal mengacu pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 101 Tahun 2024, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus persetujuan pembangunan bangunan rumah tinggal secara legal dan terstandar. Selain menjelaskan dasar hukum, beliau juga menguraikan tahapan pengajuan dispensasi, mulai dari persyaratan dokumen, proses verifikasi, hingga penerbitan izin PBG.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin paham dan taat terhadap prosedur yang berlaku, sehingga pembangunan rumah tinggal tetap memperhatikan aspek keselamatan, tata ruang, dan legalitas administrasi.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Kalurahan Wukirsari untuk mewujudkan pembangunan yang tertib, terencana, dan berkelanjutan.(admweb)