Aturan Terbaru Dukcapil untuk Pemberian Nama Pada Dokumen Kependudukan
23 Juni 2022
Admin Wukirsari
Dibaca 401 Kali
Pemerintah telah mengatur terkait pemberian nama pada anak maupun nama pada dokumen kependudukan.
Aturan ini tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 73 tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama tentang dokumen Kependudukan.
informasi selengkapnya dapat di baca di tautan berikut Kaur Tata Laksana Wukirsari Sosialisasikan Peraturan Pada Dokumen Kependudukan
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin